Jakarta.Newshanter.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Prof Dr Daryusti M Hum. Mantan Plt Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Padang itu korupsi dana rehabilitasi gedung yang rusak karena gempa.
Kasus bermula saat terjadi gempa 7,9 SR pada 30 September 2009 di Sumatera Barat (Sumbar). Akibat gempa itu, banyak gedung roboh, rusak atau reta-retak dan termasuk juga kampur ISI. Sebulan setelahnya dilakukan survei oleh konsultan dan kampus ini mengalami rusak di sana-sini akibat gempa itu.
Hasilnya, diajukan dana rehabilitasi sebesar Rp 6,1 miliar dan paket pengadaan alat pendidikan sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam penunjukan konsultan itu, Prof Dr Daryusti bersama-sama Lazuardi menujuk secara sepihak perusahaan konsultan. Jaksa menilai pengajuan dana anggaran rehabilitasi itu terjadi dugaan korupsi yaitu menyusun anggaran yang tidak sesuai fakta. Lantas jaksa mengusut dan membawa Prof Dr Daryusti dan Lazuardi ke meja hijau dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Pada 18 Juli 2011, Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang menyatakan apa yang dilakukan Prof Dr Daryusti dan Lazuardi terbukti tetapi tindakan itu bukanlah tindak korupsi. Alhasil majelis memutuskan melepaskan keduanya. Atas vonis itu, jaksa lalu kasasi.
Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Prof Dr Daryusti dan Lazuardi pada 7 Februari 2012. Atas vonis ini, Prof Dr Daryusti dan Lazuardi tidak terima dan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
“Menolak permohonan PK Prof Dr Daryusti dan Lazuardi,” putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Senin (0(2/10/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan MS Lumme. Dalam rapat majelis pada 16 Juli2014 itu, ketiganya menilai bukti yang diajukan Prof Dr Daryusti dan Lazuardi bukanlah novum.(DTC)