Palembang, newshanter.com – Sehubungan dengan terselenggaranya Festival Sungai Sekanak Lambidaro dikawasan 26 Ilir kec. Bukit Kecil Palembang yang dilaksanakan selama 2 hari tanggal 5-6 Februari 2022, yang digelar oleh panitia pelaksana baik pemerintah kota (pemkot) Palembang, BBWS Sumatera VIII, dan Soundtrack Indonesia EO yang diduga telah menimbulkan kerumunan di masa pandemi.
Lembaga swadaya masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM Sira) melaporkan tindakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemkot Palembang, BBWS Sumatera VIII, dan Soundtrack Indonesia sebagai EO pelaksana ke Polda Sumsel.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lsm Sira Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi oleh Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE saat konfrensi press di Ngupiday Cafe, Kamis (10/2/2022).
“Kami melihat ini adalah suatu dugaan pelanggaran yang jelas karena kota Palembang pada tanggal 1-14 Februari 2022 berdasarkan Imendagri no. 7 tahun 2022 bahwasanya kota Palembang berada di PPKM Level II,” kata Rahmat.
Lanjut, ia mengatakan ini suatu itikat dan upaya kami sebagai LSM yang mempunyai kontrol sosial. Pihaknya berharap kepada Polda Sumsel agar bisa melakukan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Adapun pelanggaran yang kami masukkan kedalam laporan ini adalah UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ini persoalan keamanan negara mengenai wabah covid-19 dimana presiden kita beserta kementerian-kementeriannya berkerja keras didalam penanggulangan covid-19. Apalagi sekarang ada varian baru yakni omicron,” bebernya.
“Kami berharap pihak kepolisian memproses atas dugaan pelanggaran secara hukum yang berlaku dan polisi tetap profesional dengan mottonya Presisi,” pungkasnya. (vin)