LSM MAK Minta Pelaku Ilegal BBM di Muara Enim Diadili Sesuai UU Berlaku

  • Whatsapp

Palembang, newshanter.com – Terkait terjadinya ledakan di gudang oplosan BBM di Muara Enim dan ditangkapnya W tersangka yang diduga pemilik gudang tersebut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi ( MAK) mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengadili tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum LSM MAK Deslefri, SH saat konferensi pers di cafe jalan Tanjung Barangan Palembang, Selasa (2/5/2023).

Desri mengatakan, pelaku diduga jelas adalah pemilik lahan dan sekaligus mafia BBM yang mengendalikan jual beli ilegal BBM yang meledak dan terjadi nya kebakaran besar di wilkum Polres Muara Enim mohon di proses dengan tegas dan jelas berdasarkan Undang-undang cipta kerja,serta Undang-undang migas yg di berlakukan di Indonesia.

“Karena oknum W hanya di tuduhkan pemilik lahan gudang bbm ilegal saja.Tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan upaya bebas lepas dari proses jerat hukum di wilkum. kami mendukung meyakini Kapolda Sumsel bertindak tegas atas nama keadilan di Sumsel,” ujarnya.

Lanjut, Desri menambahkan pihaknya mendesak Kapolres Muara Enim untuk memproses oknum W sesuai dengan UU Migas pasal 55 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

” Kami sangat geram banyak nya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal ini tanpa takut sedikitpun dengan adanya perintah dari pihak dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel yang telah menegaskan akan menindak lanjuti semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel,” jelasnya.

Masih dikatakannya, pihaknya selaku kuasa hukum dari lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing tepat nya Dusun Dua kabupaten muara Enim yang mengalami ledakan juga kebakaran pada Sabtu 27 April 2023 lalu.

“Pelaku berinisial W supaya dapat ditindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, kami sebagai masyarakat yang juga sangat tidak nyaman adanya kegiatan tersebut,” tegasnya.

Desri menjelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel Irjend. Pol. Drs.Albertus Rahmat Wibowo.SH. dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

“Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah Kapolda Sumsel dalam hal membasmi Serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal bahkan pesan pak kapolda beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggota nya yang ikut Serta membekingi kegiatan tersebut,” katanya.

” Kami minta jangan sampai melepaskan mereka yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal ini. kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka,” pungkasnya.

Turut hadir Desri SH, Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi), Ketua Umum MAK Hendra, Sekjen MAK R.Soleh dan para awak media yang ada di Kota Palembang. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *