LHP. BPK. Kelebihan Membayar. Sekretaris Inspektorat : BPKAD Way Kanan Lalai Menghitung

WAY KANAN, Newshanter.com –
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Way Kanan, menganggap pihak Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD)  lalai dalam menghitung hutang pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.

Penjelasan itu dikatakannya, saat ditemui di ruang kerja nya, Selasa 08/09/2020.

Falahudin, Si.Kom selaku Sekretaris Inspektorat, pihaknya menilai dengan kelebihan setor hutang itu kelalaian. ”

Dia juga mencontohkan, ” Saya punya utang dengan Bank 4 juta kok tahu – tahu saya setor 5 juta, menurut rekan – rekan dana masuk tidak ke Bank tersebut.

Otomatis masuk kan. Cuma kan kok perhitungan nya salah, nah kenapa bisa salah, ucap Sekretaris.

Kalau kerugian negara itu tidak ada, makanya kawan – kawan di keuangan saat ini masih mencocokkan lagi, jika ada kelebihan setoran, maka bunga bulan berikutnya akan ada pengurangan. ” Saya juga heran kalau utang, kenapa salah ngitung, ‘ ujarnya.

Terkait adanya indikasi dugaan Mark Up terjadi kelebihan pembayaran, bunga pinjaman pada PT SMI Persero, per 25 November 2018. Sebesar Rp Rp 7.589.107.00,- dan perbedaan perhitungan pembayaran bunga pinjaman untuk periode per 25 Februari 2019 s.d. 21 September 2021 sebesar Rp 186.511.571.00,-

Kepala BPKAD dan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten setempat, yang dipandang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum cermat melakukan perhitungan pembayaran bunga pinjaman.

Sebelumnya, Pemkab Way Kanan menganggarkan belanja bunga sebesar Rp 2.260.472.223.00,- dengan realisasi sebesar Rp 1.334.597.340.00,- atau 59,04 persen.

Realisasi belanja bunga tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman kepada PT SMI yang sebelumnya merupakan Pusat Investasi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan.

Berdasarkan akta perjanjian antara PIP Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemkab Way Kanan tanggal 9 Maret 2018 diketahui bahwa Pemkab melakukan pinjaman dalam rangka pembangunan sembilan ruas jalan dan dua jembatan di Kabupaten Way Kanan.

Dengan ketentuan antara lain:
a. Nilai pagu pinjaman sebesar Rp 99.163.510.000.00,-

b. Jangka waktu pinjaman selama tiga tahun atau 36 bulan sejak tanggal penarikan pertama, dengan masa tenggang (grace period) pembayaran pokok pinjaman selama 12 bulan;

c. Bunga pinjaman sebesar 6,82% efektif per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan;

d. Hari bunga adalah hari yang dipergunakan sebagai perhitungan bunga pinjaman yaitu 360 hari dalam satu tahun. Berdasarkan dokumen akta perjanjian investasi tersebut nilai pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 99.163.510.000.00,-

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. RI. Dengan Nomor: 20A/LHP/XVIII.BLP/ 05/2019, tertanggal : 20 Mei 2019.

Hingga berita ini dilangsir kembali, Drs. Ade Cahyadi, M.Si. sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan, belum juga memberikan penjelasan.
(Dam/tim)

Pos terkait