PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Pemberantasan kasus perjudian toto gelap (togel) terus dilakukan Polres Pelalawan di wilayah hukumnya. Kali ini, di Kecamatan Kerumutan tepatnya Perumahan Devisi VI PT. MAL I, Desa Pangkalan Panduk pada Jumat (15/1/2021) beberapa hari lalu.
Hal ini dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, kepada media ini, Minggu (17/1/2021).
“Kali ini, seorang pria berinisial MS (38), tempat lahir, Tebing Tinggi, Desa Lumban Dolok Hauma. Barang bukti ditemukan petugas 1 lembar Kertas yang bertuliskan angka, 1 Unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam,”ucapnya.
Selain itu, juga ikut diamankan sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) diduga hasil dari transaksi Judi Togel tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari Bripda Dedi Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut ada permainan judi jenis Togel dan melaporkan ke Kapolsek Kerumunan Iptu Fajfri Sentosa SH.
“Kemudian Kapolsek Kerumunan, Iptu Fajfri Sentosa SH, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Anwar Ikhsan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut,” ujarnya.
Melihat ciri-ciri pelaku seperti di informasikan itu, lanjut Edi petugas langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Kemudian dibawah ke Mapolsek Kerumutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sekarang pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kerumutan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Edi.***(ang