PALEMBANG –Newshanter.com, Satria alias Iyan, tak mampu berkata-kata setelah penuntut umum menyatakan dirinya bersalah dan menuntutnya selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah, lantara dirinya tanpa hak menjual, menjadi perantara, jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 0,217 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah subsider 2 bulan penjara” ujar Penuntut Umum, Jumiati, SH, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri palembang, senin (26/10/2025).
Setelah mendengarkan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh hakim, Masrimal.SH, memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, melalui penasehat hukumnya, Bustamul Fahmi.SH. dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) LBH Sejahtera, menyampaikan pembelaan secara lisan, memohon keringanan kepada majelis dengan pertimbangan, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan,.
” Pada intinya kami memohon keringanan majelis” Ujar Fahmi.
Setelah mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwan Masrimal, menunda peridangan, minggu depan dengan agenda putusan.” Sidang kita tunda minggu depan dengan agenda putusan” tutup Masrimal.(Sd)