PALEMBANG – Newshanter.com. Terdakwa Hendri (27) melalui kuasa hukumnya yakni Hariyadi SH didampingi Fauzan Doremi SH berencana akan menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap korban Zakaria ketua RW, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/09/2016).
“Sidang nanti, Kita akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik,” kata Hariyadi usai sidang kepada sejumlah wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Palembang.
Ketika disinggung tentang barang bukti celana milik kliennya ditemukan ada tetesan darah, dirinya langsung menyangkal bahwa celana itu bukan milik terdakwa Hendri. “Celana itu bukan diambil dari terdakwa Hendri melainkan keluarga korban menyerahkannya, bisa saja darah tersebut diteteskan terlebih dahulu baru diserahkan,” katanya singkat.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, menghadirkan saksi perbalisan, Rahmanjaya, dimana saksi duduk dikursi pesakitan dihadapan majelis hakim Mulyadi SH, memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi perbalisan.
Tak pelak kuasa hukum langsung mencecar saksi perbalisan yang dihadirkan JPU. Apakah saksi pernah melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Hendri, saksi pun langsung menjawab. “Terdakwa Hendri ini telah dilakukan pemeriksaan BAP sebanyak empat kali, BAP itu telah dilakukan secara prosedural dengan cara mempertanyakan pertanyaan langsung terhadap terdakwa adalah murni keterangannya,” kata Rahmanjaya.
Selain itu, Rahmanjaya ini pun menjelaskan bahwa dirinya hanya memeriksa terdakwa Hendri, untuk pemeriksaan terhadap Mulyani itu adalah penyidik lain yang memeriksa guna diambil keterangannya. “Saya hanya BAP terdakwa Hendri bahkan saya hadir pada olah TKP dan rekontruksi perkara ini untuk kasus terhadap korban Zakaria, bahkan yang hadir pun dari anggota Polresta Palembang, lalu kemudian barang bukti milik korban dan terdakwa dilakukan uji lab kriminal terlebih dahulu, dengan hasil ada tetesan darah di celana panjang milik terdakwa,” pungkasnya.(01)