PALEMBANG, newshanter.com –
Agenda pembacaan gugatan perdata akhirnya molor Dua pekan kedepan, pasca ketidak hadiran penasihat hukum PT. GPU (Gorby Putra Utama).
Sebagaimana dilangsir sumber SP (Selasa 16/06) kemarin.
Kuasa hukum PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) merasa kecewa dengan ketidak hadiran penasehat hukum PT. GPU dalam persidangan.
Padehal agenda pembacaan gugatan tersebut, sayogia nya dilakukan oleh I Wayan Sujasman selaku Dirut. Yang dalam hal ini sebagai penggugat, namun tanpa ada alasan yang jelas, yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.
Hal itu mengundang kekecewaan para penasihat hukum dari pihak PT. SKB selaku pihak turut tergugat dan merasa bahwa pihak penggugat seperti tidak serius dalam hal sidang gugatannya.
“Kita sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak penggugat, yang seharusnya pihak penggugat itulah yang aktif hadir disetiap persidangan, ini sudah sekian kalinya seperti ini dan merasa sangat dipermainkan,” ungkap Ridho salah satu penasihat hukum tergugat saat ditemui usai sidang penundaan.
Menurut Ridho, sesuai dengan hukum acara perdata jika nanti pihak tergugat kembali tidak dapat hadir dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatannya itu tidak dapat diterima lagi atau dapat dinyatakan gugatan itu gugur. Harapnya.
Peristiwa yang sama dilontarkan Lisa Merinda SH MH, selaku penasihat hukum turut tergugat, merasa geram dengan perlakuan pihak penggugat yang terkesan menyepelekan peradilan yang yang diketuai Hakim Sunggul Simanjuntak.
Lebih lanjut Lisa menuturkan, jika seandainya pihak penggugat dari PT. GPU kembali tidak hadir dalam persidangan nanti dengan alasan terkendala pandemi Covid-19 menurutnya itu alasan yang mengada-ada.
Diketahui, perkara gugatan tersebut terjadi di diduga adanya sengketa lahan antara penggugat PT. GPU dan pihak tergugat PT SKB milik H Halim seluas kurang lebih 40 hektare dari total 3.860 hektare lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat di PN Palembang yang saat proses sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. (Red)