KSOP Muntok : Nahkoda Tongkang Yonglat Buang Muatan Pasir Menyalahi Aturan

  • Whatsapp

MUNTOK – Kandasnya tongkang Yonglat yang digandeng Tugboat SA3, dari Jambi dengan tujuan Jakarta, di wilayah laut Limbung, Bangka Barat pada 24 Februari lalu, ternyata masih menyimpan cerita.

Tongkang bermuatan pasir tersebut, awalnya mengalami kandas di wilayah Gusung Karang Aji. Untuk melepaskan kapal saat mengalami kandas tersebut, nahkoda Tugboat AA3 membuang muatannya dengan harapan agar tongkang bisa lebih ringan sehingga bisa mengapung.

Upaya itu pun sepertinya berhasil, dengan membuang muatan pasir, tongkang tersebut berhasil melepaskan diri dari musibah kandas yang mereka alami. Namun sayang, tongkang mengalami kebocoran pada lambung kirinya, namun telah diantisipasi oleh sang Nahkoda dengan menggunakan mesin untuk menyedot air keluar dari dalam tongkang.

Namun beredar kabar, jika pada saat mengalami kandas, Nahkoda kapal Tugboat AA3 tersebut, tidak menghubungi stasiun radio pantai setempat, sehingga pihak KSOP Mentok tidak mengetahui adanya musibah tersebut. juga pada saat membuang muatan untuk mengapungkan Tongkang, Dan juga pada saat melakukan perbaikan kapal untuk mengatasi kebocoran, Nahkoda kapa belum memiliki izin dari KSOP Mentok.

Ketika di konfirmasi, pihak KSOP Mentok, melalui salah seorang petugasnya, Agus Bastari membenarkan jika pada saat terjadinya musibah kandas, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan.

“Dari pihak kapal juga tidak ada informasi waktu baru kejadian, dari, tanggal 14 waktu itu tidak ada laporan ke pihak kita, kita malah dapat laporan dari nelayan,” jawab Agus (04/03/2021)

Agus mengatakan, pada waktu kejadian kandasnya kapal tersebut, jalur atau frekuensi radio kapal tersebut berbeda dengan jalur radio pantai yang umumnya menggunakan channel 16, namun kapal tersebut menggunakan channel 17.

Terkait berita bahwa Nahkoda belum memiliki izin untuk membuang muatan, Agus membenarkan berita bahwa pada saat membuang muatan, Nahkoda kapal tersebut belum memiliki izin dari pihak, namun Agus beralasan bahwa hal tersebut dilakukan Nahkoda, menyelamatkan tongkang tersebut.

“Pada saat kejadian, mereka mengalami kebocoran, untuk menyelamatkan tongkang mereka membuang muatan, tapi tidak semua, dari 1500 kubik pasir, masih ada sekita 400 kubik lagi kalau gak salah. Tapi ini juga tanpa seizin kita,” terang Agus.

Agus meski demikian, menurut Agus untuk membuang muatan, menurut aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Menurut aturan harusnya mereka ada izin dulu untuk membuang muatan pasir pada tongkang tersebut, atau harusnya dipindahkan ke tongkang lain, itu prosedurnya. Termasuk perbaikan diatas kapal seperti pengelasan, pada saat memompa air untuk menyelamatkan kap ” ucapnya.

Namun meski mengatakan bahwa ada aturan yang telah dilanggar, ketika disinggung sanksi atas pelanggaran tersebut, Agus enggan menjelaskan lebih jauh.

Dalam UU Pelayaran, selain harus memeriksa keselamatan dan keamanan kapal sebelum berlayar, seorang Nahkoda juga harus melakukan upaya dalam hal kapal mengalami bahaya. Hal ini diatur pada Pasal 244 ayat (2) UU Pelayaran, yaitu setiap orang yang mengetahui kejadian bahaya terhadap kapal dan/atau orang wajib segera melakukan upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terdekat atau pihak lain. Ayat (3) kemudian menyatakan Nakhoda wajib melaporkan bahaya kepada:
Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan Indonesia. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *