Lampung Utara, newshanter.com – Disinyalir proyek peningkatan Tugu Tanjung Raja – Abung Barat, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, hingga saat ini belum juga selesai sesuai masa kontrak pekerjaan tersebut. Rabu (10/01/2023).
Dari pantauan awak media, proyek dengan nomor kontrak : 027/120/Kont/Peningk.Tugu – ES/07-5/LU/2023 masa kerja 120 hari bersumber dana APBD, dengan pagu anggaran sebesar Rp 199. 626. 000, – dilaksanakan oleh CV. Human Law Partner’s. Hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan. Padahal masa kerja diduga sudah habis sesuai kontrak kerja.
Hal itu diketahui dari sumber yang tidak ingin ditulis nama nya mengatakan, seharusnya kontrak pekerjaan itu sudah selesai, apabila waktu masa kontrak belum juga diselesaikan oleh rekanan, itu biasanya ada perpanjangan masa kerja selama 10 hari dan itupun pihak rekanan dikenakan biaya (denda) atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Apabila waktu perpanjangan tersebut belum pula selesai, maka kontrak pekerjaan seharusnya diputus oleh satuan kerja, yang dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Panitia Pelaksanaan Pekerjaan (PPK) serta Pejabat Pembuat Teknis Pekerjaan (PPTK) dan penyedia dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Beber sumber.
Sementara itu dari penjelasan pekerjaan yang mengatakan nama nya Jupri sebagai kepala tukang yang ditemui dilokasi pekerjaan, Rabu 10/01 menerangkan jumlah pekerja ada Delapan orang yang bekerja dari awal, sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan karena dikerjakan hampir Satu bulan ini. Ucapnya.
Saat disambangi Aprizal, ST., MM. Kabid Cipta Karya, tidak ada dikantor, dihubungi melalui Whatsapp nya, enggan mengangkat meskipun dalam keadaan aktif. Begitu pula dichat Kabid. Yang membidangi proyek tersebut, tidak juga membalas.
Hingga berita ini dilangsir, belum ada penjelasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait dugaan proyek yang telah melampaui batas waktu kontrak, namun masih dalam pengerjaan.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa
atau pelaksana Swakelola.
Berkaitan dengan dugaan kontrak kerja melebihi batas waktu sesuai dalam kontrak kersama yang telah disepakati oleh PPK dengan rekanan, maka sebagai PPK tentunya dapat mengambil langkah menyampaikan surat teguran kepada penyedia.
Apabila langkah teguran telah dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan, namun pihak penyedia tidak mengindahkan, maka PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Pencantuman aturan tentang prosedur pemutusan kontrak ke dalam pasal-pasal kontrak.
Namun seperti nya, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menutup mata, meskipun dugaan adanya pelanggaran dalam kontrak. (Dam)