Kubu Raya – Kodim 1207/BS, Polres Kubu Raya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPBD Kabupaten Kubu Raya melaksanakan apel gabungan guna menindaklanjuti Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 dengan melaksanakan penertiban jam malam di kafe-kafe yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Jumat (11/06/2021)
Patroli penegasan PPKM mikro ini dilaksanakan ke beberapa kafe dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran covid-19.
Petugas gabungan yang merupakan tim penegasan disiplin protokol kesehatan PPKM mikro Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari personil Kodim 1207/BS dan Polres Kubu Raya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPBD Kabupaten Kubu Raya ini melaksanakan patroli dan sosialisasi protokol kesehatan secara terpadu kepada masyarakat terkait penerapan PPKM mikro.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Adapun sasaran dalam patroli PPKM mikro kali ini adalah kafe-kafe yang berada di 4 lokasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya yaitu yang berada di Jalan Adi Sucipto, Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Raya Desa Kapur, serta Jalan KH. Abdulrahman Wahid.
Pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh petugas gabungan ini adalah untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk kembali kerumah dan kepada petugas kafe agar menutup kafenya, hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro serta surat edaran Bupati Kubu Raya Nomor 1155/Kesra tgl 8 Juni 2021 tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ketegasan dan konsistensi patroli peraturan pembatasan kegiatan masyarakat ini dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini benar-benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
(Pendim 1207/BS)