KMSS Desak Kejati Sumbar Selesaikan Kasus SPJ Fiktif

Padang.Newshanter.com- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat (KMSS),Kamis (16/02/2017) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, di jalan Raden Saleh, Padang.

Para mahasiswa melakukan orasi, di depan kantor Kejati dengan penjagaan dari kepolisian. Dalam aksinya mereka meminta agar kasus Surat Penanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang di Dinas Prasarana Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatra Barat, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 43 miliar, segera dituntaskan.

Koordinator lapangan Nurlin hamzah hidayat, mendesak kejaksaan supaya menyelesaikan kasus ini. “ Tidak mungkin satu orang saja, ini kita sebut dengan korupsi berjemaah. Kita ingin tahu kemana saja arah dana itu. Untuk itu kita mendesak ke jaksaan, agar menuntaskan kasus ini,” katanya kepada wartawan

Dalam aksinya para mahasiswa akhirnya ditemui oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Samudji, dengan didampingi Asisten Intel (Asintel) Yuswadi, Kejati Sumatra Barat. Dihadapan mahasiswa Aspidsus Kejati Sumatra Barat Dwi Samudji menyebutkan bahwa, kasus ini adalah pengadaan tanah fly over pada jalan Samudra dan Padang Pariaman, yang mana SPJ fiktif itu adalah modusnya.

“ Kita sidik dan kita dalami siapa pelakunya, dari situlah kita menetapkan siapa pelakunya. Saat ini tim kita masih berkerja,” sebutnya. Tak hanya itu Dwi Samudji mengungkapkan bahwa kasus ini, berawal adanya laporan.

Dwi Samudji juga mengatkan bahwa saat ini sudah ada saksi yang diperiksa. “ Total saksi yang kita periksa ada sekitar 12 sampai 14 orang,” katanya. Aspidsus Kejati Sumatra Barat Dwi Samudji berharap agar, kasus ini lebih cepat selesai lebih baik.

Usai bertemu dengan Aspidsus Kejati Sumatra Barat, para mahasiswa bersama Aspisus menanda tangani pernyataan sikap. Dimana isi pernyataan sikap berisikan mengingatkan Kejati agar tidak mendiamkan atau mempeti Es-kan kasus SPJ fiktif.

Meminta Kejati Sumatra Barat memproses dan menangani kasus tersebut secara transparan. Mengigat kerugian terlalu besar yakninya Rp 43 M, dan untuk membuktikan, keterlibatkan pihak- pihak lain, dan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Meminta kepada KPK untuk supervise terhadap Kejati dalam ptersebut. Usai melakukan aksinya para mahasiswa membubarkan diri dengan damai.(falind)

Pos terkait