Palembang -Newshanter.com,-Terbukti memiliki sabu, Rojikin alias Roji alias Kin Kin (34) Bin Rasmin, Warga Jalan Mandi Api II RT 18 RW 06 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Dan Sandika alias Dika (32) Bin Yuspalar Warga Jalan Mandi Api I Lorong Salam RT 14 RW 11 Kelurahan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar, kedua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika Golongan I Jenis Sabu Seberat 0,310 Gram, dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun Penjara.
Penuntut Umum, Desmilita,SH dari Kejari Palembanh, dalam tuntutanya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat memiliki narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009
” Menuntut kedua terdakwa untuk dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun penjara, dan denda 800 juta rupiah subsider 2 Bulan Kurunfang” Ujar Desmilita,SH dalam persidangan yang digelar dipengadilan negeri palembang, Selasa (10/11/2015).
setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Hj Wanida, SH, dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) LBH Sejahtera, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis
” Mohon waktu satu minggu, untuk pembelaan majelis” Ujar Wanida.Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkannya, dan menunda persidangan, minggu depan dengan agenda pembelaan.” Sidang Kita tunda minggu depan dengan agenda pembelaan” tutupnya.(fil)





