Ketua Komite Tidak Pernah Tandatangani LKS Dana Bos

  • Whatsapp

Lampung Barat, newshanter.com –
Terkait dugaan pemalsuan tanda – tangan Ketua Komite oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Lombok, Kecamatan Lombok dalam Berkas Lembar Kerja Sekolah (LKS) serta formulir K1, K2 dan K7 dalam Laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).

Sebagaimana disampaikan Ketua Komite SD tersebut yang didampingi oleh Peratin (Kepala Desa) Lombok Induk, saat ditemui dirumah Peratin, Senin 10/02/2020.

Menurut keterangan Rohmadi sebagai Ketua Komite memaparkan, selama ini dirinya tidak pernah terlibat kalau mengenai alokasi anggaran dana Bos, yang ia pioritaskan tentang mutu pendidikan, seperti halnya disiplin guru, jika ada tenaga pengajar yang datang terlambat, maka akan saya tegur, jelas Komite.

Sementara itu, Nawawi Kepala Sekolah (Kepsek) saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa 11/02/2020, menuturkan, masalah komite adalah mitra sekolah, tetapi mengenai keuangan sekolah tidak terlibat, jika ada apa-apanya kegiatan sekolah karena komite bertujuan menaungi wali murid, kalau masalah cap (stempel) dia (komite) yang menyerahkan, setiap tandatangan kami tinggal mengecap nya saja.

Kepsek juga membenarkan SD Negeri 1
Lombok mendapatkan Bos Afirmasi dengan jumlah siswa sasaran sebanyak 32 orang dengan jumlah dana Rp 88.000.000 dan barang – barangnya ada dirumah, tukasnya.

Diketahui didalam LKS dana Bos terdapat beberapa kolom yang harus ditandatangani oleh setiap ketua komite.

Terkait hal itu pula, mengutip dari hukumonline.com, perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

memalsukan tandatangan juga termasuk pengertian pemalsuan surat,

1. pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;

2. penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;

3. yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.

4. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
(Feri)

Pos terkait