Ketua DPRD Babel Instruksikan Komisi IV Tindaklanjuti Masalah Mutasi Sepihak Oleh PT. THEP

 

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat audiensi bersama para karyawan dan manajemen PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) terkait aspirasi yang disampaikan oleh puluhan karyawan perusahaan yang dimutasi secara sepihak beberapa waktu lalu.

Rapat audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Babel, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Rapat ini digelar di ruang banmus DPRD Babel, Jumat (12/3/2021).

Perwakilan karyawan PT. THEP, Allani mengatakan, mutasi sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati, sehingga hal ini membuat para karyawan menjadi keberatan.

“Karena jarak antara tempat tinggal karyawan dengan penempatan tugas yang baru di cabang perusahaan itu cukup jauh, puluhan kilometer, sehingga sepeda motor yang dikendarai para karyawan sering rusak,” kata Allani yang juga menjabat Ketua LSM Anti Korupsi Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Selain itu, dia menambahkan, manajemen PT. THEP juga telah melakukan pemotongan gaji kepada karyawannya untuk uang konsumsi sebesar Rp250 ribu, hal ini diutarakan dia, turut dikeluhkan oleh para karyawan.

“Kemudian ada juga salah satu karyawan itu pas terakhir Bulan Februari, cuma dikasih gaji Rp2 juta, sebenarnya itu Rp3.200.000 an, jadi sisa itu kemana pemotongan gajinya, karena alasannya tidak ceklok (absensi), tidak ceklok ini karena karyawan tidak terima karena dimutasi,” bebernya.

Oleh karena itu, dari hasil rapat audiensi ini dia berharap, pihak perusahaan dapat memberikan solusi atau kebijakan terhadap permasalahan yang dikeluhkan oleh para karyawannya. “Harapannya ada titik terang antara karyawan dengan pihak PT. THEP, adanya sinkronisasi, titik temu yang lebih baik kedepannya,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi meminta kepada pihak manajemen perusahaan dan para karyawannya agar permasalahan mutasi ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Memang kami akui, pihak perusahaan telah menerapkan peraturan, akan tetapi di dalam penerapan peraturan itu ada karyawan yang merasa dirugikan, sebagai contoh, dulunya mereka (para karyawan-red) tinggal di seputaran tempat mereka bekerja, nah sekarang mereka dipindahkan sejauh 60 km, bolak-balik menjadi 120 km,” ujar Herman.

“Sehingga mereka harus mengeluarkan bensin, mengeluarkan banyak waktu, istilahnya berangkat kerja subuh, pulangnya maghrib, terus belum lagi kerusakan-kerusakan motor, nah itu mereka minta ada sedikit kebijakan dari perusahaan bagaimana,” ulasnya.

Oleh karena itu, lanjut Herman, dirinya telah menginstruksikan Komisi IV untuk mendatangi lokasi perusahaan dan mengadakan musyawarah bersama kedua belah pihak. “Mudah-mudahan ini adalah langkah efektif kita, akhirnya kedua belah pihak akan dapat melakukan suatu kerjasama yang baik,” harapnya.

Penutup, dia mengimbau kepada masyarakat, para karyawan dan pihak perusahaan agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban. “Kita tidak ingin hal-hal kecil seperti ini bisa menimbulkan atau membuat situasi Bangka Belitung menjadi tidak kondusif,” pungkasnya. (doni)

Pos terkait