Kertas suara Rusak dan Berlebih di Musnahkan

  • Whatsapp

Kampar,Newshanter.com,-Surat Suara yang rusak dan kelebihan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Untuk itu  KPUD Kampar mengadakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara untuk Pilkada Kab. Kampar tahun 2017. Pemusnahan ini  digelar di depan Gudang Logistik KPUD Kampar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Bangkinang.

Kegiatan ini dipimpin Komisioner KPU Kampar Sardalis dan dihadiri Ketua Panwaslu Kampar Martinus Sag beserta anggota, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dan sdr. Feri Yusnadi dari perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau serta perwakilan Kesbangpol Kampar.

Bacaan Lainnya

Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara yang rusak sebanyak 295 lembar dan kelebihan surat suara sebanyak 1.078 lembar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.373 lembar.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara pemusnahan oleh Komisioner KPUD Kampar sdr. Sardalis, pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini merupakan acara negara yang diatur melalui peraturan perUndang-undangan.

Dalam kata sambutannya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen keterbukaan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada, disamping itu juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui tentang tindak lanjut terhadap kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau salah penafsiran.

“Kinerja yang baik akan membawa kemaslahatan bersama” ungkap Kapolres mengakhiri sambutannya.

Pemusnahan surat suara  dilakukan dengan cara dibakar dihadapan para saksi termasuk media yang hadir meliput kegiatan ini.

Kemudian dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan oleh masing-masing pihak yaitu dari KPUD dan Panwaslu Kampar serta Kapolres Kampar.(eman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *