“Kepsek SD Negeri 01 Tegal Mukti Akui Telah Memalsukan Tandatangan Komite”

WAY KANAN, newshanter.com –
Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar mengakui telah memalsukan tandatangan Ketua Komite dalam bendel berkas laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Lembar Kerja Sekolah (LKS).

Selamet Hermanto Kepsek SD Negeri 1 Tegal Mukti membenarkan telah memalsukan tandatangan Ketua Komite, tetapi hanya satu yang ia lakukan, yakni di formulir K7, ungkap Kepsek saat ditemui usai acara silaturahmi awak media dengan Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, Sabtu 15/02/2020.

Dia menepis jika dalam satu bendel LKS dana Bos terdapat banyak kolom tandatangan milik Ketua Komite, pemalsuan tandatangan itu ia (Selamet) lakukan karena Ketua Komite susah ditemui, tepisnya sambil meminta agar apa yang disampaikan oleh nya tidak direkam.

Sementara itu Paulus Sumarji Ketua Komite saat ditemui dirumahnya, Jum’at 07/02/2020, menurut dia selama ini dirinya tidak dilibatkan oleh Kepsek, begitu pula mengenai pencairan dan SPJ dana Bos tidak pernah menandatangani berkas apapun, terangnya.

Jika ada tandatangan saya (Sumarji) dalam berkas dana bos, artinya ada pihak sekolah yang memalsukan, bila itu benar terjadi maka saya tidak terima dan menuntut secara hukum.

Padehal di dalam berkas LKS dana Bos terdapat beberapa kolom tandatangan milik Ketua Komite, yakni di formulir K1, K2 dan K7.

Mengutip dari hukumonline.com
Perbuatan memalsukan tanda tangan, menurut R. Soesilo dalam bukunya “ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk ke dalam memalsu surat di dalam Pasal 263 KUHP.

Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang akan memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap yang terbukti memalsukan surat.
(Dam)

Pos terkait