Kepala SMPN 1 Sukau, Diduga Terjadi nya Mark Up BOSP 2023, Karena “Camat dan Babinsa”

Lampung Barat, newshanter.com -Kepala SMP Negeri 1 Sukau, Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau akui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 lalu. Senin (04/11/2024).

Menurut Iwan selaku Kepala SMPN tersebut, saat ditemui diruang sekolah nya, Senin 04/11/2024. Mengatakan berdasarkan hasil audit BPK telah ditemukan mark up pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), namun dengan uang pribadi milik nya sudah dikembalikan ke kas daerah, jelas nya.

“Saya setuju program Presiden RI saat ini, kalau bisa gulung semua. Tapi jangan yang kecil saja. Uang itu di Pemda tempat nya, bukan disekolah, karena sekolah ini korban. Kami inilah yang jadi kelinci perasan,” bebernya.

Bagaimana pihak sekolah tidak mark up, jika Camat datang kesini makan dan minum, Babinsa datang kemari kita kasih rokok dari mana uang nya, kalau tidak mark up, tegas nya.

Dia juga menuturkan, berkaitan dengan beberapa Plt. Kepala Sekolah, mereka diberikan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Sekolah yang lama (Defenitif), bukan dari dinas pendidikan. Tuturnya.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Kepsek tersebut, dapat disimpulkan terjadi nya mark up yang dilakukan oleh nya, disebabkan kunjungan dari segenap pihak.

Apapun alasan yang disampaikan oleh Kepsek tersebut, tindakan mark up dalam penggunaan anggaran BOSP tidak dibenarkan, sebagaimana Juknis dan Juklak (Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan) dana BOSP.

Berkaitan hasil audit BPK itu, pasca adanya temuan mark up belanja ATK, dikembalikan atau pun tidak nya kerugian negara maka sangsi bagi oknum tersebut, dapat dilakukan.

Pengembalian kerugian negara, bukan solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Agar kedepannya tidak ada lagi oknum kepala sekolah yang diduga memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan dengan berbagai alasan.

Sebagaimana yang telah dilansir hukumonline.com.

Pada Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.(Dam/tim IWO Indonesia)

Pos terkait