WAY KANAN, newshanter.com –
Disinyalir Satu tahun keberadaan Gerai Pelayanan, ternyata banyak hal yang diabaikan, baik itu Peraturan Bupati (Berbup) hingga Amanat Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber tentang Perbup. Nomor 28 tahun 2019 tentang Gerai Pelayanan perizinan dan non perizinan, yang tertuang pada Pasal 10, bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang ditanda tangani pada 22 Oktober 2019, sementara sewa kantor dengan menggunakan anggaran daerah sejak bulan Februari 2019.
Hal itu diketahui dari Mashuri pemilik ruko, yang disewa oleh Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kabupaten Waykanan beberapa waktu lalu, Ruko miliknya disewa sejak bulan Februari 2019 dan bulan ini habis masa kontraknya, tetapi tidak tahu apa mau melanjutkan atau tidak, karena sejak dikontrak tidak pernah buka,” jelas dia, Senin 27/01/2020
Terpisah, Kepala BPM PTSP, Kusuma Anakori SE. MAP, menjelaskan Gerai Pelayanan, saat ini masih dalam proses pendirian, tinggal bagaimana pengoperasionalannya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Way Kanan tahun 2019, namun saya lupa nomor berapa Perbup tersebut, dan itu berdasarkan amanah Permendagri Nomor : 138 tentang daerah itu berinovasi bagaimana, terutama daerah – daerah yang rentang kendalinya jauh seperti Baradatu dan Banjit tidak perlu lagi datang kesini (Kantor BPM PTSP), jelasnya.
Saat dihubungi kembali melalui telepon seluler, Kamis 30/01/2020, Kori nama singkat Kepala Kantor BPM PTSP sulit untuk mendapatkan jawaban, kuat dugaan Ponsel miliknya dialihkan.
Sementara itu pula, diduga Kepala Kantor BPM PTSP dalam pelaksanaan sarana kantor Gerai Pelayanan, abaikan Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Prihal pengadaan sejumlah barang, seperti Komputer, Alat Pengukur Indeks,
Laptop Core i5, Laptop Antum i5, Laptop Core i7, Printer Inject serta
Printer Epson yang menghabiskan dana bekisar Rp 117. 655. 000, dimana beberapa sarana pendukung kantor, proses pembelanjaannya tidak diterbitkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Padehal jelas dalam Amanat
Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 4.
Bagian ke 5 Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, sebagaimana tertuang dalam pasal 22.
Begitu pula dengan Metode e-purchasing dalam Sirup Nasional nampak kosong.
Sementara jika tidak memacu pada Perpres itu, maka tentu akan ada sangsi pidana bagi Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika tidak mengumumkan RUP tersebut.
Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 52
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda – tanda yang mengandung nilai makan dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.
2. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan publik adalah Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang pungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan badan penyelenggaraan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagai atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
(Dam)