Kepala Desa Petanang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Lebih dari 1 Miliar Rupiah

Muara Enim, newshunter.com – Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan S, Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara ini. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan tidak menyetorkan pajak kegiatan.

“Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan,”katanya.

Anjas memaparkan lebih lanjut mengenai rincian kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penggunaan kas Desa Petanang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp. 538.171.048, belanja barang yang fiktif sebesar Rp. 56.500.000, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp. 26.285.000, dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp. 2.915.109.

“Sehingga dengan total kerugian negara sebesar Rp. 1.229.911.737. Bahwa perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,” terangnya.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara ini, tersangka S telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas lIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Indonesia untuk selalu berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi.(Nan)

Pos terkait