PASBAR.Newshanter.com.—Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menahanan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asgiarman terkait kasus dugaan korupsi penanggulangan bencana sebesar Rp3,5 miliar tahun 2013.
“Ya benar, hari ini kami menetapkan Asgiarman sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Talu Kecamatan Talamau,” sebut Kepala Kejaksaan Simpang Empat, Teguh Wibowo, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ihsan, SH kepada wartawan usai melakukan penahanan terhadap tersangka, Rabu (27/4/2016).
Kajari mengatakan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Dijerat pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Untuk sementara tersangka kita tahan di Rutan Talu selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Rutan Muaro Padang,untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang,” ujatnya
Ia menyelaskan penyidikan terhadap kasus tersangka sudah dilakukan sejak 19 Januari 2016. Sebab, diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Pasaman Barat.”Saat ini kita sedang mendalami kasus ini apakah ada tersangka lainnya,”tegas Teguh Wibowo.
Menurut Iksan penanganan kasus ini berawal adanya dana tanggap darurat bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp4.145.119.000 yang masuk ke rekening BPBD Pasaman Barat pada 2013.
Dari anggaran itu, BPBD Pasaman Barat melaksanakan enam proyek tanggap bencana di enam lokasi yang anggarannya sudah tersedia di rekening BPBD Pasaman Barat.
Namun ketika dilakukan audit ternyata ada sisa anggaran dari Rp4,1 miliar tersebut sebesar Rp3,5 miliar harus dikembalikan kenegara.“Ternyata sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan menjadi temuan Inspektorat Pasamab Barat dan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Bahkan tersangka juga telah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan barang bukti dan keterangan 12 saksi dan satu orang ahli maka pada pemeriksaan ketiga kalinya kami menetapkan Asgiarman sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.
Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-436/N.3.23/Fd.1/04/2016 dengan pertimbangan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan lainnya.
Sementara itu tersangka, Asgiarman didampingi penasehat hukumnya, Syafrijon dan Abdul Hamid mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum terkait kasus hukum yang sedang dijalaninya.”Saya siap mempertanggungjawabkannya dan menjalani proses hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, ia hanya korban dari keteledoran dirinya sebagai kepala BPBD dalam melaksanakan kewenangannya.
“Saya bersama penasehat hukum akan terus berjuang karena saya hanya korban. Saya akan koperatif menghadapi proses hukum ini,”tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, tersangka langsung dibawa pakai mobil tahanan ke Rutan Talu, Rabu (27/04/2016) sore. (SSC/NHO)





