Kepala BKD Kabupaten OKI Diganjar Hukuman 2,8 bulan

Palembamg. Newshanter.com. Terdakwa Zaid Kamal (46) Kepala BKD Kabupaten OKI yang warga Jalan Pendidikan Komplek POP (Pesona Ogan Permai) II No.2 A Samping SMAN 19 Jakabaring Palembang, akhirnya diganjar hakim hukuman 1,8 tahun (20 bulan) penjara, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.Kamis (16/03/2017) lalu

Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH, didalam putusannya berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi menerima hadiah atau janji diberikan kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaid Kamal dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan Denda Rp50 Subsidair 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas Hakim Ketua yang sekaligus merupakan Humas PN Palembang.

Namun vonis hakim tersebut lebih tinggi 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eddy SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada pada tahun 2013 dimana Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan persetujuan Menpan dan Repormasi Birokrasi selengarakan test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk umum Katagori Honorer (K2) diikuti 10.356 peserta dan dinyatakan lulus 168 orang untuk K-2 diikuti oleh 1.658 lulus sebanyak 673 orang.

Sedangkan susunan Panitia Pelaksana seleksi CPNS sebagai Ketua Pelaksana terdakwa selaku Kepala BKD Kab. OKI, Wakil Ketua Pelaksana Netty Herawati S.Kom, MM selaku Kabid Pengembangan BKD OKI dan Fatri Martina SP, MM selaku Seketaris BKD OKI.

Karena ada beberapa orang yang minta bantuan kepada terdakwa maupun melalui Fati Martina, Agus Hasan Mekki, Achmad Mekki, Firmansyah, Netty Herawati, agar peserta yang mengikuti test tersebut, baik yang mengikuti test yang melalui katagori umum maupun melalui jalur katagori 2 (honorer), bisa lulus menjadi CPNS dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan penerimaan uang melalui Fatri Martina sebesar Rp9 miliar, Agus Hasan Mekki sebasar Rp5 miliar, Firmansyah sebsar Rp3 miliar, Netty Herawaty sebesar Rp3 miliar dan Made Sutra Haryanto sebesar Rp650 juta dari uang yang terkumpul sebesar Rp20.650.000.000 .

Semuanya diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan pengurusan kelulusan dari para peserta yang telah mengikuti ujian CPNS di OKI bertentangan dengan prinsip “Tidak dipungut biaya” yang artinya pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS, sebagaimana dimaksud dalam Angka I huruf E butir 7 Lampiran I dan II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksana CPNS.

Setelah uang diberikan ternyata tidak lulus, uang sebesar Rp20 miliar lebih terdakwa berikan kepada Suhartono, oleh Suhartono memberikan kepada isterinya sebagian telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekening orang lain maupun rekening milik Agus Hasan Mekki, sebesar Rp. 18.725.000.000.(smn/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *