Kampar,Newshanter.com,-Kamis (9/2/2017), Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan seorang tersangka kasus curanmor yang baru saja keluar dan bebas dari tahanan Lapas Bangkinang setelah menjalani hukuman atas kasus jambret.
Tersangka kasus Curanmor Roda Dua yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FB alias FA (LK 29) warga Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar.
Penangkapan FB ini berawal pada Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 09.00 wib, ketika Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman dihubungi pihak Lapas Bangkinang, yang memberitahu bahwa tersangka pelaku Jambret bernama FB alias FA yang ditangkap Polsek Bangkinang Kota akan bebas bersyarat, dan pihak Lapas mengetahui bahwa yang bersangkutan juga dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat pada tanggal 3 Maret 2016 lalu.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat membenarkan bahwa FB memang ada melakukan dugaan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat langsung menuju ke Lapas Bangkinang untuk melakukan penangkapan terhadap FB alias FA pada saat itu dirinya baru bebas dan keluar dari Lapas Bangkinang.
Petugas yang sudah menunggu diluar Lapas tanpa kesulitan langsung menangkap FB yang baru saja menghirup udara bebas dan membawanya ke Polsek Bangkinang Barat.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Daren bahwa saat ini FB alias FA telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut(eman)