Palembang, newshunter.com -Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Rizqon Marzoeki. Sebelumnya, Deliar dan staf pribadinya, Alex Rahman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni Firmansyah Putra menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni Pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, Peran masing-masing tersangka Firmansyah Putra, sebagai Kabid di Disnakertrans Sumsel, diduga berperan aktif dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan aliran dana suap terkait dengan proses perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Tersangka Harni Rayuni, sebagai perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dengan tujuan untuk memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel.
Kedua tersangka baru tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzuki, dan staf pribadinya. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai barang bukti suap.
Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan bahwa kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di Disnakertrans Sumsel ini.(Nan)