Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Negeri Palembang telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki. Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum.
Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan di wilayah Sumatera Selatan.
Modus yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki adalah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas untuk menerima suap dan melakukan pemerasan dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan Surat Keterangan Layak K3. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga dipaksa untuk memberikan sejumlah uang agar surat keterangan mereka dapat diterbitkan.
Setelah menjalani proses Tahap II di Kejari Palembang, Deliar Marzoeki, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, DR. Nurmala SH MH, langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejari Palembang.
Nurmala, kuasa hukum Deliar Marzoeki, menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari Palembang. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Nurmala juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Ia menyatakan bahwa mereka telah terbiasa mendampingi klien dalam persidangan Tipikor.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kejaksaan Negeri Palembang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Sumatera Selatan.(Nan)