Palembang, newshunter.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan. Dalam upaya mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri muda terdakwa Deliar Marzoeki, berinisial H, pada Jumat (28/2/2025).
Menurut Kepala Subseksi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, pemeriksaan terhadap H dan saksi-saksi lainnya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini. “Selain H, kami juga memeriksa SP, sopir pribadi Deliar Marzoeki, dan HB, manajer sorting center PT. J&T Express,” ungkap Fahri.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang komprehensif untuk menjangkau semua pihak yang berpotensi terlibat. Tim Pidsus Kejari Palembang berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara teliti dan profesional, guna memastikan tidak ada satu pun pihak yang luput dari jerat hukum.
Sebelumnya, istri muda Deliar Marzoeki dan sopir pribadinya sempat menjadi sorotan karena upaya mereka melarikan diri saat tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di kawasan Talang Jambi, Kota Palembang. Upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama, karena keduanya berhasil diamankan oleh tim penyidik di sebuah supermarket di wilayah Gandus.
Kejadian tersebut menambah dramatisasi dalam proses penyidikan kasus ini, menunjukkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menghindar dari pemeriksaan. Namun, Kejari Palembang menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait, tanpa terkecuali.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam proses penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, yang merupakan dokumen penting bagi perusahaan-perusahaan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Tim penyidik menduga adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum di Disnakertrans Sumsel dalam proses penerbitan surat izin tersebut.
Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja. Oleh karena itu, Kejari Palembang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.(Nan)