Kejari Palembang Geber Penyidikan Kasus Korupsi lzin K3 Disnakertrans Sumsel, 10 Saksi Diperiksa

Palembang, newshunter.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kunci terus dilakukan guna membongkar tuntas jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Pada Kamis (27/2/2025), sebanyak 10 orang saksi diperiksa secara maraton di Kantor Kejari Palembang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus yang telah menjerat Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, beserta tiga tersangka lainnya.

Dua tersangka bahkan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, melalui Kepala Subseksi Intelijen, Fahri Aditya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini fokus pada pendalaman peran masing-masing saksi dalam proses penerbitan izin K3.

“Kami memeriksa 10 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari direktur perusahaan, pengawas dinas, dokter rumah sakit, hingga pejabat Disnakertrans,” ujar Fahri.

Adapun inisial saksi yang diperiksa adalah AA (Direktur PT. ERA), NS (Pengawas Dinas Tenaga Kerja Sumsel), NTR (Dokter RS Charitas), PP (Penyedia di RS Charitas), HHY (Wakil Direktur Pemeriksa K3), N (PT. MKJ), NA (Direktur Utama PT. MKJ), PU (Disnaker Sumsel), P (Disnaker), dan AW (Disnaker). “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” tegas Fahri.

Dari pantauan di lapangan, pemeriksaan berlangsung tertutup dan intensif. Para saksi diperiksa terkait proses penerbitan izin K3, dugaan aliran dana ilegal, dan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Disnakertra Sumsel dalam proses penerbitan izin K3. lzin K3 merupakan syarat wajib bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang dengan risiko kecelakaan kerja tinggi.

Kejari Palembang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. “Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hutamrin.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejari Palembang untuk memperkuat bukti-bukti dan memperluas cakupan penyidikan. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi yang telah mencoreng citra pelayanan publik di Sumatera Selatan ini.(Nan)

Pos terkait