OKU Timur.Newshanter,com- Selama tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengungkap tiga kasus indak Pidana Korupsi (Tipikor). satu kasus telah selesai vonis, satu lagi dalam persidangan, serta satu kasus lainnya masih dalam pengembangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Suhartoyo SH M.Hum, didampingi Kasi Pidsus Aan Syaeful Anwar Selasa (24/1/2017) mengatakan kasus korupsi yang telah divonis adalah korupsi dana BOS dengan tersangka Sunardi yang merupakan bendahara SMA Negeri 1 Belitang.
“Sunardi terlibat kasus korupsi dana BOS tahun ajaran 2012-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp. 438.466.394 yang dilakukan Kepala Sekolahnya Karjiono yang lebih dulu divonis dan mengembalikan kerugian negara. Sunardi sendiri ikut serta membantu tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekolah SMAN 1 Belitang,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus korupsi yang masih dalam persidangan kata dia, adalah anggota Sat Pol Pp atas nama Hardi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 699,6 Juta.
Persidangan tersangka kata dia, masih berjalan dan belum ada pengembalian uang kerugian negara.
“Untuk kasus ketiga yang saat ini masih dilakukan pengembangan adalah tindakan korupsi yang terjadi di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pertanian Sumsel wilayah OKU Timur dengan tersangka A Supardan yang merupakan Kepala Balai. Kasus korupsi yang dilakukan adalah Dana diklat selama tahun 2013-2015 dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 600 Juta. Namun untuk jumlah pastinya kita masih menunggu dari hasil audit BPKP,” terangnya.
Suhartoyo mengaku tidak memiliki terget dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Akan tetapi seluruh perkara yang memenuhi unsur korupsi akan diselesaikan oleh pihak kejaksaan meskipun dengan anggaran yang terbatas.
“Kalau berbicara target, kita tidak memilikinya karena semua perkara yang ada unsur korupsinya berapapun banyaknya akan kita selesaikan,” tegasnya.(sp/HM