Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Dispora

OKI, newshanter.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022. Tiga tersangka langsung ditahan, sementara satu lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini kami menetapkan empat tersangka, dan tiga di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Satu tersangka lainnya tidak hadir saat dipanggil dan akan kami panggil ulang pada Jumat mendatang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) farid Purnomo dalam konferensi pers di Aula Kejari OKI, Rabu (26/2/2025).

Tiga tersangka yang ditahan adalah AP dan MS, mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI tahun 2022 pada periode yang berbeda, serta HA, mantan Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan. Sementara itu, IM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Olahraga, belum memenuhi panggilan penyidik.

Farid mengungkapkan bahwa Kejari OKI telah menerima laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan pada 21 Februari 2025. Laporan tersebut menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar akibat kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tertanggal 28 Mei 2024. Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengusut pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI yang totalnya mencapai Rp 14 miliar, dengan alokasi belanja barang dan jasa Rp 6 miliar serta belanja modal Rp 1 miliar.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keempat tersangka. Pada Agustus 2024, Kejari OKI juga melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI dan menemukan sejumlah bukti tambahan, termasuk enam stempel toko yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Terkait kemungkinan tersangka lain, farid tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam proses persidangan nanti.

“Untuk saat ini, kami belum menemukan cukup bukti terhadap pihak lain. Namun, dalam fakta persidangan nanti, bisa saja muncul nama-nama baru,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari OKI telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa 38 saksi terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.

Masyarakat OKI berharap Kejari OKI dapat menangani kasus ini dengan transparan dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.( Rils/lim)

Pos terkait