Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek jalan Tol Palembang-Jambi. Pada Senin, 24 Februari 2025, tim penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin berinisial AM.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare yang berada di jalur proyek tol tersebut. Tim penyidik memulai penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB di kediaman AM yang terletak di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
“Seluruh ruangan di rumah AM kami periksa secara seksama. Beberapa dokumen yang kami anggap penting telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar seorang sumber dari tim penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Kejari Muba juga telah menggeledah dua kantor milik seorang pengusaha Sumatera Selatan berinisial HA. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor HA yang berada di Jalan M. Isa, Palembang, dan kantor lainnya di Sekayu, Musi Banyuasin, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berusaha mengambil keuntungan dari proyek penggantian lahan jalan Tol Palembang-Jambi. “Ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, padahal itu adalah tanah negara,” ungkap Roy.
Roy juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba memanfaatkan proyek-proyek pemerintah secara ilegal. “Proyek-proyek pemerintah dibiayai oleh uang rakyat, sehingga harus diawasi dan dijaga bersama,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di rumah AM dan kantor HA akan dibawa ke Kejari Muba untuk dianalisis lebih lanjut. Kejari Muba berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. (Nan)