Kejari Muba Geledah Kantor Disnakertrans Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Tanah Tol Palembang-Jambi

Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (27/2/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare yang berada di jalur pembangunan jalan Tol Palembang-Jambi.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penggeledahan, Muhammad Reza Revaldy, dimulai sejak siang hari dan difokuskan pada empat ruangan penting di kantor Disnakertrans Sumsel, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu I, Palembang.

Ruangan-ruangan tersebut meliputi ruang Sekretaris Dinas (Sekdis), ruang Kepala Bidang (Kabid) Pemukiman Transmigrasi, ruang Sekretariat, dan ruang arsip.

Tim penyidik dari bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Muba terlihat sangat teliti dalam memeriksa setiap sudut ruangan, mencari dokumen dan bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang sedang mereka tangani.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah berkas yang dianggap penting serta dua unit telepon genggam (handphone) milik pegawai Disnakertrans Sumsel.

Muhammad Reza Revaldy menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah yang berlokasi di jalur jalan Tol Palembang-Jambi.

“Hari ini, kami melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Kami mencari bukti-bukti lain yang arsipnya mungkin tersimpan di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa beberapa berkas yang disita dianggap memiliki nilai penting dalam proses penyelidikan. Selain itu, satu unit handphone milik staf Kasih Areal Disnakertrans Sumsel juga turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Beberapa berkas yang kami anggap penting telah kami sita, dan satu handphone milik staf Kasih Areal Disnakertrans Sumsel juga kami bawa untuk diselidiki,” jelasnya.

Penggeledahan ini juga bertujuan untuk memastikan apakah beberapa bidang tanah yang diperiksa benar-benar milik negara. Tim penyidik akan mencocokkan dokumen-dokumen yang ditemukan dengan peta yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan sinkronisasi data. “Jika memang ada pelepasan hak atas tanah tersebut, tentu harus ada surat-surat yang jelas. Inilah yang sedang kami cari benang merahnya,” tambah Reza.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare yang berada di jalur pembangunan jalan Tol Palembang-Jambi.

Pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kejari Muba terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejari Muba dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset-aset negara. Dengan penggeledahan ini, diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap kepemilikan lahan yang sebenarnya.(Nan)

Pos terkait