Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kelima tersangka tersebut adalah:
RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
ES, Direktur PT. DAM tahun 2010.
SAL, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
“Sebelumnya, tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam konferensi pers yang digelar di Palembang.
Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tidak sah dan melawan hukum.
Lahan seluas kurang lebih 5.974,90 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Dari luas kurang lebih 10.200 Ha, para tersangka berhasil menguasai lahan negara seluas kurang lebih 5.974,9O Ha,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS UIlu, Kabupaten Musi Rawas. Dokumen-dokumen terkait. Uang senilai Rp 61.350.717.500 dari PT. DAM, yang diserahkan secara sukarela kepada penyidik.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. “Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.(Nan)