Palembang, newshunter.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana yang bersifat Khusus APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023. Tiga tersangka dari berbagai latar belakang kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka.
Kasus ini bermula dari alokasi dana bantuan keuangan khusus yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Dana sebesar Rp 3.000.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel tersebut ternyata tidak sampai pada sasaran yang diharapkan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tiga nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujar Umaryadi pada Senin (17/2/2025).
Tiga Tersangka dengan Peran yang Berbeda
Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini:
* Arie Martha Reso (AMR): Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Diduga terlibat dalam pengaturan dan pengondisian pemenang lelang.
* Wisnu Andrio Fatra (WAF): Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor. Diduga menerima keuntungan dari proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian.
* Apriansyah (APR): Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Diduga bekerja sama dengan AMR dan WAF dalam melakukan korupsi.
Penahanan dan Ancaman Hukuman Berat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WAF dan APR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, AMR yang diamankan di Jakarta pada hari ini, akan segera dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan pada Selasa (18/2/2025).
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Umaryadi.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 826.100.000. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dan kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat dan pengusaha agar tidak main-main dengan uang rakyat.(Nan)