Palembang, NewsHunter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), ribuan laptop dan handphone ilegal.
Pemusnahan ketiga barang ilegal dalam jumlah besar tersebut menggunakan alat berat di halaman kantor Kejari di Jalan Gubernur H Bastari, Selasa (10/3/2020).
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa minuman keras sebanyak 23.310 botol, handphone dan laptop total keduanya 374 unit,” jelas Kasi Barang Bukti Kejari Palembang, Pipin Suhendra saat diwawancarai setelah acara pemusnahan.
Pada kesempatan sama, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya pada periode Januari hingga Mei 2019.
“Minuman keras, laptop dan handphone ini hasil penyitaan petugas kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari dan sudah melalui proses hukum dan divonis,” ungkap Nurhudi.
Selanjutnya, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia, khususnya Sumatera Selatan.
“Masuknya barang-barang ilegal ini dapat merugikan negara. Makanya kita awasi terus lewat berbagai pintu masuk menuju Sumsel,” tandasnya.(zam)