Kejagung Meski Tidak Bergabung Dengan Densus Tipikor Tapi Tetap Besinergi

Jakarta -Newshanter.com. Meski Kejaksaan Agung Menolak bergabung dengan densus Tipikor. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kejaksaan akan bersinergi dengan Densus Tipikor buatan Polri dalam penanganan perkara korupsi. Namun, bukan berarti kejaksaan setuju berada satu atap dengan Densus Tipikor.

“Ya itu bagus. Itu yang bener. Bukan berarti kita saling membaurkan diri, bukan, tapi dalam bersinergi perlu,” kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Ia mengatakan pihaknya tetap mengacu kepada undang-undang dan KUHAP. Sebab, hasil penyidikan Polri harus diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga ketika masa penahanan tersangka telah habis di penyidik kemudian, Polri meminta perpanjangan penahanan kepada JPU.

“Kalau mau menegakan hukum jangan menerobos peraturan semua harus diikuti harus taat asas. Kalau sudah ada UU seperti itu kita akan mengirimkan jaksa kita. Kalau belum tentunya kita mengatakan bahwa kita mengacu UU yang ada yaitu KUHAP,” ujarnya.

Saat ini baru KPK yang bisa dikirimkan jaksa dari Kejagung sebab telah ada aturannya. Sedangkan Densus Tipikor, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

“Ada nggak aturannya? Kalau KPK iya ada UU mereka yang mengatakan penuntut umumnya itu jaksa. Kita ke sana. Kalau Densus ada nggak aturannya itu?” ucap Prasetyo.

Sebelumnya, alasan Polri mengajak Kejagung untuk bergabung dengan Densus Tipikor agar penanganan berkas perkara tidak bolak balik. Tapi, menurut Prasetyo, kelengkapan berkas tergantung hasil penyidikan, bukan berarti sengaja memperlambat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kalau misal prapenuntutan, penelitian berkas perkanya itu sudah ada atuannya. Di sini itu ahli hukum semua di sini katakan kalau harus dikembalikan itu karena memang belum lengkap persyaratan formil dan materilnya, bukan berarti kita sengaja memperlambat perkara tidak ada itu, lebih cepat lebh baik, biaya kami terbatas. Supaya ada kepastian,” ungkapnya. (dtc)

Pos terkait