
PARIAMAN,Newshanter.com — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Afrezi Arifin (22) Ibu rumah tangga warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (5/11/2015) berjalan aman dan terkendali. Ada sekitar 23 adegan yang diperagakan.
Kapolresta Pariaman, AKBP Riko Junaldy, kepada wartawan di Pariaman menyebutkan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas Zulkarnain (20) diduga tersangka pelaku pembunuhan. “Rekonstruksi dilakukan guna memastikan keterangan dari tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, adegan rekontruksi dilaksanakan di Taratak Korong Pasa Paingan, Kenagarian Guguak Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau. Awonya tersangka mengajak korban ke suatu rumah kosong di Kenagarian Guguak Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau. Sesampai di sana, pelaku melakukan komunikasi dengan korban yang kemudian berhubungan suami istri.
Setelah melakukan hubungan badan, keduanya keluar gubuk dan terlibat cekcok mulut.
Korban Afrezi Arifin saat itu bersikeras meminta uang kepada tersangka Zulkarnaen yang notabene mantan suaminya. Uang tersebut kata korban kepada tersangka untuk membeli susu dan biaya hidup anak dari buah perkawinan mereka yang saat itu dirawat oeh korban Afrezi Arifin.
Tersangka saat itu mengaku tak punya uang dan berjanji akan mengupayakan secepatnya. Namun, korban terus mendesak. Korban mendesak, tersangka mengelak. Akhirnya berujung cek cok dan adu mulut.
Emosi tersangka Zulkarnaen tak tertahan. Ia naik pitam. Di saat emosi tinggi itu, Zulkarnaen kemudian tanpa babibu menusukan pisau dapur yang dia bawa dari rumah ke dada korban. Korban terhuyung. Korban kemudian dipegang tersangka. Tersangka kemudian menghujamkan kembali pisau ke tubuh korban beberapa kali. Jadilah empat luka tusukan di tubuh korban.
Korban akhirnya tersungkur dalam dekapan tersangka. Keduanya sama-sama jatuh ke tanah. Setelah memastikan korban tewas, tersangka Zulkarnaen lalu membuang pisau di lokasi kemudian berlalu pergi menjemput rekannya Azuardi (23) untuk membantu mengubur jasad korban Afrezi Arifin.
Setelah itu, pada Kamis (24/09/2015), sekitar pukul 18.00 WIB warga sekitar menemukan sesosok mayat yang dikubur tidak jauh dari pemukiman warga yang diketahui bernama Afrezi Arifin.
Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan itu terjadi pada Selasa malam 22 September 2015 lalu. Usai menghabisi mantan istrinya Afrezi Arifin, tersangka Zulkarnaen lalu kabur dan ditangkap di Bengkalis, Riau. Sedangkan rekannya Azuardi ditangkap di Teluk Kabung, Padang.
Kedua tersangka menurut Riko Junaldy akan dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk Zulkarnain akan dikenakan pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. Sedangkan Alzuardi akan dijerat dengan pasal 556 dengan ancaman lima tahun penjara karena turut membantu tersangka untuk menguburkan korban.(hln/sgl/nho)