Bangkinang, Newshanter.com-Jajaran Polsek Siak Hulu Resor Kampar pada Minggu Malam (29/1/2017) sempat mengamankan seorang wanita yang ditemukan warga tengah mengenakan baju kaos memakai gambar logo Palu Arit.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siak Hulu melalui Panit I Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH didapat penjelasan Setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan,”bahwa dirinya tidak mengetahui maksud logo palu arit yang ada pada baju kaos yang sedang dipakainya itu,Dari keterangannya diketahui bahwa kaos tersebut diperoleh dari pemberian suaminya yang dibeli di tempat penjualan baju bekas di kampung halamannya di daerah Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Terhadap yang bersangkutan, pihak Polsek Siak Hulu hanya melakukan pembinaan dengan menjelaskan bahwa pemakaian logo palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang dan petugas juga menyita kaos tersebut dan menggantinya dengan yang lain Yang bersangkutan dapat memahami dan mengerti tentang penjelasan petugas terkait hal tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK pada kesempatan terpisah saat diminta staetmenya terkait masalah ini menyampaikan :
1. Agar masyarakat dapat memahami bahwa berdasarkan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 bahwa Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang, sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar yang identik dengan Partai ini juga dilarang.
2. Agar masyarakat dalam memperjualbelikan pakaian serta atribut lainnya untuk berhati-hati dan tidak menggunakan logo Palu Arit yang identik dengan lambang PKI ini.
3. Jaga soliditas serta kerukunan masyarakat dan jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecahbelah rasa persatuan dan kesatuan, jadikan ke-Bhinekaan sebagai kekuatan bangsa, Demikian Staetmen dan himbauan ini disampaikan Kapolres Kampar, semoga masyarakat dapat memahaminya.tutupnya(eman)