Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang Tahun 2021 Sampai Dengan 2024

Palembang, newshanter.com – Dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan atas barang hasil penindakan selama periode tahun 2021 sampai dengan November 2024.

“Proses penindakan yang dilakukan oleh seluruh jajaran kanwil Sumatera Bagian Timur yakni bea cukai Palembang, bea cukai Jambi, bea cukai Pangkalpinang,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan barang yang dimusnahkan pada hari ini yakni sejumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 keputusan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakannya, Bea Cukai sumbangtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dari seluruh barang diantaranya 321,1 kg narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster, 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.

“Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 miliar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 miliar rupiah yang telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat,” bebernya.

Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba terhadap tindaklanjuti proses hukumnya oleh kepolisian dan BNN, serta benih-benih lobster (BBL) telah diserahkan kepada kementerian kelautan dan perikanan untuk dilepas liarkan.

“Barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukum pidana dengan denda yang memberikan efek senilai 2,6 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah selesai proses hukumnya, tapi juga ikut dimusnahkan.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya. (Frs)

Pos terkait