Kakam Karang Lantang diduga berulah lagi

WAY KANAN, newshanter.com –
Belum saja usai dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 lalu, kini tersandung bantuan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) tahun 2019 yang dikelola oleh pihak ketiga.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, menuturkan pada tahun 2018 lalu, pembuatan sumur bor sebanyak Empat titik tidak dikerjakan oleh Kepala Kampung Karang Lantang, karena uangnya habis, sementara pada tahun 2019 ini sumur bor tersebut, baru dilaksanakan oleh Kakam dengan menggunakan anggaran 2019, jelas sumber.

Dilain pihak Heri Warga Kasui yang mengaku sebagai Kepala Tukang pada Pelaksanaan pengerjaan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) di Kampung Karang Lantang tersebut, saat ditanya seputar tidak adanya informasi pekerjaan SLBM, Selasa 10/12/2019,

Kalau pagunya saya (Heri) tidak tahu, karena memang tidak ada banner atau papan informasi, mengenai fisik saya yang mengerjakan, tetapi kontraktor nya Juan, lebih jelasnya Juanda warga Kasui, beliau (Juan) memang kontraktor dibeberapa pekerjaan jalan, contohnya saja jalan di Kalirejo, terangnya.

Akibat dikelola pihak ketiga, akhirnya SLBM di Dusun Talang Sebaya Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui tanpa papan informasi yang terpasang.

Saat ditemui, dirumahnya, Selasa 10/12/2019, Zulkifli Kepala Kampung Karang Lantang tidak ada ditempat, saat dihubungi melalui telepon seluler miliknyapun tidak aktif.

Beberapa upaya pengembangan sanitasi lingkungan berskala komunitas
dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat, hal itu ditunjukkan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan, melalui penekanan perubahan perilaku dan pola hidup masyarakat untuk dapat lebih bersih dan sehat melalui keterlibatan masyarakat secara utuh sejak tahap perencanaan, Pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengelolaan sarana untuk menciptakan lingkungan permukiman yang sehat bagi masyarakat disekitarnya.

SLBM juga menggunakan prinsip seleksi sendiri (Self selection), opsi teknologi sanitasi, partisipatif dan pemberdayaan, pola penyelenggaraan SLBM dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang memiliki kemampuan teknis dan sosial kemasyarakatan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

Namun sayangnya SLBM tersebut dikelola oleh pihak ketiga, bahkan terkesan minim pemberdayaan masyarakatnya.
(Dam)

Pos terkait