WAY KANAN, Newshanter.com –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan mengarahkan awak media untuk menemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan, terkait sejumlah pemberitaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun 2018 lalu. Kamis 17/09/2020.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, BPK menemukan kelebihan pembayaran. Tunjangan Komunikasi Intensif, Reses, Belanja DO Pimpinan DPRD membebani keuangan daerah Kabupaten setempat.
Serta tentang adanya pemalsuan nota pembelian makan minum sebagai bukti pertanggungjawaban (SPJ) dalam laporan belanja barang dan jasa. Dibagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan.
Prihal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 itu pula, sejumlah awak media yang tergabung diorganisasi DPC. AJO Indonesia Way Kanan hendak meminta tanggapan pihak Kajari Way Kanan.
Namun pada saat itu pula, Susilo, SH. Kajari Way Kanan mengarahkan awak media untuk menemui Kasi. Intel Kejaksaan, ” Coba temui Kasi. Intel “. Kata Kajari yang seketika itu juga langsung bersama masuk keruangan Kasi. Intel.
Sementara itu, Merryon Hariputra., SH., MH. Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan, mengatakan pihaknya belum membaca berita tersebut, ” Coba kirim link nya, ” ucapnya.
(Dam/tim)