Kajari Muba Terima Limpahan Kajagung 4 Tersangka Kasus Narkoba 10 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Kajari muba di danping JPU kajagung Ri Konpresi Pers 4 tersangka Narkona 10 kg sabu, bersetta BB 2 unit kendaran( foto, heri)

Musi Banyuasin, Newshanter, Com– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI melakukan pelimpahan tahap II terhadap 4 orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selasa( 27/8/2019)

Pelimpahan yang didampingi anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini terkait kasus tindak pidana nakotika sebanyak 10 Kg di SPBU Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

“kajari sekayu  hari ini  menerima pelimpahan Tahap II dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, berupa tersangka dan barang bukti,” ujar Kajari Muba , Suyanto SH M.Hum , melalui Kasi Pidum, Firdaus Affandi SH .

Ke empat tersangka tersebut yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail alis Yong, dan Amien. “Dari keempat itu, ada satu orang berstatus narapidana yakni IS,” katanya.

Ismail sendiri merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Prabumulih dengan hukuman penjara 11 tahun.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, selain empat tersangka, barang bukti yang diserahkan berupa, satu unit mobil Avanza silver dengan nopol BG 2510 N, Handy Talky warna hitam, dan satu unit Honda HRV warna putih dengan Nopol BM 233 ZI, serta satu buah STNK..

“ Nanti Kita juga melihat fakta- fakta persidangan nanti,  JPU akan menerapkan  Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Timnya nanti 4 orang JPU dari Kejaksaan Agung dan 3 JPU dari Kejari Muba. Kita akan tuntut secara maksimal yakni hukuman mati,”  katanya.

Ditambahkan Ibu Herlina, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, mengatakan  bahwa  ini merupakan  Jaringan Internasional dari Malaysaia mengunakan jalur  Pekan Baru( Riau)  yang dipesan dari, IS merupakan Narapidana di Lapas Prabumulih, pesar dari pemesanan AM  bersama UT  penyerahan  Di SPBU  Suka maju Kecamatan sungai Lilin,  “ ketika keluar dari toilet setelah dilakukan Teping dari Tim Bareskrim terjadilah Penangkapan  yang sudah menjadi target pengembangan selama  3 bulan tim Bareskrim Mabes Polri ” , Katanya.

menurut salah satu media yang meliput tidak mau menyebutkan Indentitasnya,   sangat di sayangkan saat Konprensi Pers dengan para awak media di halaman Kantor  Kajari Muba,  Narkotika jenis  sabu lebih kurang  sekitar 10 Kg  yang dikatakan Pihak  kejari yang di damping Tim JPU kajagung RI  tidak dperlihatkan .dengan alasan bahwa  BB sabu 10 Kg tersebut  sudah di musnahkan . (Heri)

Pos terkait