Lampung Barat, newshsnter.com -Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) telah menerima pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi eks. Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong dari penyidik Kepolisian Resor Lampung Barat.
Melalui siaran pers nya dengan Nomor : PR – 10/ L.8.14/ Dip.4/11/2024, jaksa penuntut umum (JPU) seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah melaksanakan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Selasa (26/11/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN eks. Peratin Sukananti tersebut, yakni penyalahgunaan 4 kegiatan yang tidak direalisasikan.
Berupa pembinaan Bumdes, Pembangunan Gedung Paud, Pembangunan Septictank Gedung Paud, Dan Pemasangan Instalasi Listrik Gedung Paud yang bersumber dari dana desa (DD) tahap I (60%) APBPekon tahun anggaran 2017 lalu.
Tersangka SN selaku mantan Peratin Sukananti Tahun 2017 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 261.771.730,-
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SN telah disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, sehubungan dengan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersebut, akan dilakukan penahanan tahap penuntutan kepada tersangka SN selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-32/L.8.14/Ft.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Dengan alasan sebagai berikut:
1) Pertimbangan obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP), termasuk dalam tindak pidana diancam 5 (lima) tahun atau lebih; dan
2) Pertimbangan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP), dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana. (Dam/Rls)