Kadisdik Pesisir Barat, Diduga Tidak Mengetahui Adanya Paket yang Tayang di Sirup LKPP

PESISIR BARAT, Newshanter.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Pesisir Barat, belum mengetahui adanya paket Kode RUP : 25445481 yang tidak ditayangkan melalui melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurut, Jon Edward selaku Kadisdik. Kabupaten setempat, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu 26/12/2020. Mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya paket Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur, Kecamatan Ngambur, dengan pagu senilai Rp 588.000.000. Tahun 2020. jelasnya.

“Saya tidak memahami secara teknis, artinya akan saya tanyakan pada staf – staf saya”. Terang Kadisdik.

Masih kata Jon Edward, bukan saya tidak monitor, tetapi itu berkaitan dengan data, dan data itu ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jadi kalau saya ditanya, dan dijawab sekarang, terus saya jelaskan pada bapak, kalau salah menjawab bagaimana. Keluh Jon Edward.

Jika semua persoalan itu, harus terkonfirmasi pada saya. Dan saya harus menjelaskan persoalan itu. Salah – salah saya diadu antara saya dengan sarana dan prasarana saya. Ungkap Kadisdik.

Diketahui pada tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tertera Kode RUP : 25445481. Pelaksanaan Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur, Kecamatan Ngambur. Namun sayangnya tidak ditemukan dalam Metode e-purchasing dalam Sirup Nasional nampak kosong. Baik tender maupun non tender.

Sehingga diduga, PPK maupun PPTK. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pesisir Barat, engkang dalam tata kelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Padehal kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar penyedia barang dan jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut, telah melakukan prinsip – prinsip dasar Pengadaan barang dan jasa, yakni terbuka dan harus transparan , obyektif , kompotitif serta bebas dari KKN.
(Dam)

Pos terkait