Kades Diduga Pungli Prona Ratusan Juta

  • Whatsapp

KAYUAGUNG,Newshanter.com,— Kepala Desa (Kades) Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suktino diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warganya yang menerima program prona tahun 2013 dan 2014. Padahal, program tersebut seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima program, namun oleh kades hal ini dijadikan kesempatan untuk menarik keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Program pemerintah yang seharusnya diberikan secara Cuma-cuma untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut justru dipungut dengan nilai bervariasi dari Rp 3 – 4 juta per orang, Senin (o2/03/2015). Pungutan tersebut dengan dalih untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya pengukuran serta biaya administrasi dan transportasi untuk mengurus program tersebut.

Informasi yang dihimpun, Desa Dabuk Rejo melalui Kades terdahulu Budi pada tahun 2013 lalu mengusulkan penerima program pembuatan sertifikat
gratis melalui Prona sebanyak 400 persil, lalu pada tahun 2014 kembali mengusulkan 300 persil, usulan tahun 2013  tersebut disampaikan oleh kepala desa yang lama, belum sempat program tersebut terealisasi kades Budi meninggal dunia dan dilanjutkan dengan PJS Kades, sementara Suk  saat itu menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes), kemudian pada tahun 2013 juga terjadi pemekaran Desa Dabuk Rejo.
“Pak Sutik waktu itu menjabat sekdes, Kades lama hanya mengusulkan namun baru terealisasi 2014, kades lantas memungut biaya Rp 3 – 4 juta,” kata narasumber yang tak mau disebutkan nama.

Biaya tersebut sambungnya, ada yang dibayarkan langsung kepada kepala desa ada juga melalui oknum warga berinisial Mul  yang menjadi suruhan kades  tersebut. “Warga disini tidak mengerti apa itu prona, yang jelas warga kalau diminta biaya maka dibayar,” ujarnya.

Kepala Desa Dabuk Rejo Sutikno saat dikonfirmasi mengatakan, program prona di desanya tidak sebanyak yang disampaikan tersebut, dirinya juga berkelit progam prona 2013 bukan menjadi tanggung-jawabnya.
“Jumlahnya tidak sebanyak itu kalau tahun 2014 ini hanya ada 84 persil dari usulan 100 lebih, sedangkan tahun 2013 saya tidak tahu karena saya belum menjabat kades,” kata Sutikno pada wartawan.

Kades  tidak menampik adanya pungutan yang diambil dari masyarakat namun besarannya hanya Rp 1,7 juta per orang penerima sertifikat. “Itu juga sudah sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan ada pernyataan
warga  yang menyetujui ada biaya Rp 1,7 juta,” akuinya.
Menurut kades uang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional, dan biaya administrasi selama pengurusan program prona, termasuk biaya transportasi ke Kayuagung, padahal biaya itu sudah ditanggung negara.
“Uang itu buat dana transport dan biaya ukur di lapangan,” ujar kades seraya mengatakan pungutan tersebut adalah sah.

Sementara itu, Camat Lempuing Imam Tohari mengakui belum mengetahui adanya  pungutan yang dilakukan Kades Dabuk Rejo perihal program prona. “Saya belum mendapat informasi, namun saya akan panggil Kades
Dabuk Rejo Sutikno untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungli tersebut,” tegas Camat Lempuing.

Program pemberian serifikat gratis untuk masyarakat di Kabupaten OKI sangat rentan menjadi celah oknum kades mencari keuntungan pribadi, bahkan akibat perbuatan tersebut setidaknya beberapa kepala desa harus mendekam di balik jeruji penjara. (lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *