PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Sei kijang Polres Pelalawan Polda Riau, mendengarkan keluhan dan Curhat warga.
Berlangsung di Warung Sarapan Pagi dan Kopi Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/11/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei kijang yang diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Gerhard Sitompul didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Sei Kijang Aipda Zul Fadli Koto.
Dihadiri, Masyarakat, Pemuda dan Para Remaja Kelurahan Bandar Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.
Keluhan Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW, peredaran Narkoba, permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Kelurahan Sei Kijang, adanya perjudian online dan permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yang tidak dapat santunan.
Solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan Ipda Gerhard Sitompul, terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kelurahan.
“Masalah peredaran Narkoba, kami sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun, tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum,” terang Ipda Gerhard Sitompul.
Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kec. Bandar Sei kijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan, namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.
Perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja dan akan dilakukan patroli ditempat – tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.
Untuk beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yangg tidak mendapat santunan sebagai berikut, Tidak memiliki SIM, Tidak memiliki STNK, Merubah spesifikasi kenderaan, Melawan arus, Melanggar palang pintu kereta api, Membuat konten.
“Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 10.00 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali,” pungkasnya. ***