Jaringan Sabu Aceh-Palembang Terkuak:Terdakwa Ungkap Peran & Kejanggalan Barang Bukti

Palembang, newshunter.com – Sidang Terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi sindikat Kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 9 kilo antar provinsi kembali digelar di Pengadilan negeri Khusus klas 1A Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa pada hari senin.(24/02/2025).

Dalam persidangan yang di pimpin oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Agung ciptoadi SH MH, dan juga dihadiri Jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi (Kejati) Terri Kristanti SH serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH, Majelis Hakim langsung membuka persidangan dengan pertanyaan

Lanjut dalam persidangan Majelis Hakim memberikan Terdakwa beberapa pertanyaan mengenai kronologi penangkapan, serta peran Terdakwa dalam jaringan Sindikat narkoba antar provinsi yang sudah Terdakwa jalani selama 7 bulan, Terdakwa memberikan keterangan kepada Hakim bahwa iya mengakui memang benar terlibat dalam transaksi barang haram tersebut, selain sudah dibelikan mobil dengan cara mencicil dari saudara anton (DPO) serta Ada uang 5 juta yang Terdakwa pinjam dari Anton, kemudian ada Transferan uang senilai 15 juta yang dari Pakde Agam (DPO) kepada Terdakwa pada saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu antar provinsi Aceh – Betung.

Terdakwa didalam persidangan menjelaskan sudah dua kali membawa barang Haram tersebut dari Aceh ke Betung dan diberikan upah uang tambahan 30 juta menjadi total 130 juta jika barang tersebut berhasil di antarkan lagi ke palembang.

Majelis Hakim lanjut bertanya kepada siapakah Terdakwa membawa barang tersebut ke palembang lalu Terdakwa menjawab dia tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang bakal menerima barang Haram tersebut, “karena hanya dengan by phone” Ujar Terdakwa.

Beralih ke Tim Penasehat Hukum Terdakwa menanyakan perihal tentang masalah penimbangan barang bukti pada saat proses penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditimbang sebanyak (7,5 kilogram) sedangkan dalam berkas BAP persidangan barang tersebut menjadi sebanyak (9 kilogram), inilah yang jadi point pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim, adanya selisih timbangan berat yang cukup banyak pada barang bukti yang ada.

Terdakwa menjelaskan dalam persidangan bahwa pada saat proses pemeriksaan di BNN, Terdakwa sempat mengalami tindakan kekerasan Oleh salah satu oknum anggota BNN.

Lanjut Penasehat Hukum kembali bertanya apakah Terdakwa ikut dalam acara pemusnahan barang bukti, dan Terdakwa menjawab bahwa ia ikut dalam acara pemusnahan barang bukti oleh BNN “Saya tidak tau jumlah timbangan barang bukti nya berapa”.Ujar Terdakwa

Dengan mendengar kan keterangan dari Terdakwa dalam persidangan ini akan menjadi bahan pertimbangan Hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam proses persidangan selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan, agenda menghadirkan kembali Saksi penyidik dari BNN untuk mengklarifikasi keterangan yang telah disampaikan Terdakwa.(Nan)

Pos terkait