Palembang – newshunter.com – Harapan mendapatkan keuntungan besar dari investasi tambang batubara justru berujung petaka bagi seorang warga Palembang. IM, mantan anggota DPRD Banyuasin, melaporkan rekannya, SE, ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta.
IM dijanjikan keuntungan 10 persen dengan menanamkan Modal penambangan Batubara, hingga mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp.750 Juta, Selanjutnya Eks Anggota DPRD Banyuasin berinisial IM didampingi kuasa hukumnya Henkki Arnike SH melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan nomor Lp/B/216/1/2025/SPKT /Polrestabes Palembang /Polda Sumsel tanggal 20 Januari 2025 tentang penipuan dan penggelapan terhadap Terlapor TR dan SE.
Dalam laporannya Henkki menjelaskan bahwa klien kita ibu Ismi itu ditawari oleh oknum anggota DPRD kabupaten Banyuasin dari fraksi partai Golkar berinisial (SE) yang pada saat itu sama sama menjabat anggota DPRD kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 lalu.
“ Setelah klien kita ibu Ismi ini tidak lagi menjabat, ibu Ismi ini ditawari investasi penambangan Batubara, dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulannya dan oleh saudara SE dikenalkan kepada saudara TA “jelasnya Selasa (28/1/2025).
Masih kata Henkki, Sebelumnya oknum anggota DPRD berinisial (SE) mengatakan kepada klien kita, bahwa dirinya ikut dalam berinvestasi penambangan Batubara kepada saudara (TA) dan menanamkan modal sebesar Rp 1 miliar, mendengarkan hal tersebut akhirnya klien kita tertarik dan ikut berinvestasi dan menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 750 juta.
Namun berjalan waktu di bulan pertama klien kita menagih keuntungan tersebut kepada terlapor TA , namun terlapor TA mengatakan tagihan macet ,”jadi untuk sementara belum bisa memberikan pembayaran, kemudian lanjut menagih di bulan kedua, bulan ketiga sampai dengan kontrak selesai di November 2022 terlapor TA tidak pernah memberikan keuntungan 10 persen tersebut.
“Merasa curiga saat pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, akhirnya klien saya menelusuri perusahaan saudara TA ini sampai ke jakarta, Namun perusahaan tersebut memberi surat, dalam surat tersebut menerangkan bahwa tidak ada kerjasama antara perusahaan milik terlapor (TA) dengan perusahaan Batubara,“tegasnya.
Lanjut Henkki Lagi, Merasa ditipu dan tidak ada itikad baik dari para terlapor akhirnya klien saya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Jadi harapan kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang semoga kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti, “ tuturnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, SE Terlapor, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp750 juta.
SE mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara IM dan rekannya TA, yang merupakan pemilik perusahaan tambang batubara.
“Saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini. Pelapor bertanya tentang bisnis, dan saya hanya mengenalkan dia dengan teman saya,” kata SE saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, dia tidak ada niat untuk menipu IM, karena sejak 2022, perusahaan yang dikelola TA telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada IM.
Namun, SE menyebutkan bahwa masalah mulai timbul di tengah jalan, sehingga pembayaran menjadi terhambat.
“Sudah ada pembayaran yang dilakukan, terakhir sebesar Rp150 juta,” katanya.
Sebelumnya, AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan bahwa IM telah membuat laporan Polisi yang didampingi oleh kuasa hukumnya.(Nan)