“Jalan Umum Ditutup Untuk Kepentingan Pribadi,
Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara”
Edy Kurniawan.,SH.,MH.
Praktisi Hukum/Advokat
Sebagian masyarakat sering menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dalam menyelenggarakan pesta atau hajatan, salah satu faktor yang mungkin menjadikan alasan masyarakat menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi bisa dikarenakan padatnya jadwal acara di gedung serbaguna / konvensional sehingga beralih menggunakan jalan umum, tidak jarang pula faktor efesiensi biaya terkadang membuat masyarakat memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan pribadinya.
Jalan Umum yang digunakan untuk kepentingan pesta/hajatan sudah tentu berdampak mengganggu kelancaran jalan dan ketertiban pengguna jalan lainnya apabila tidak diatur sedemikian baiknya dan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karenanya sebelum memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan pribadi sebaiknya semua lapisan masyarakat memahami betul boleh tidaknya jalan umum digunakan untuk kepentingan pribadi dan kalau pun boleh dipergunakan, apa payung hukum serta bagaimana prosedur dan tata cara menggunakan jalan umum dimaksud. Dampak si pemilik acara menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi tidak prosedural bisa berakibat sanksi bila tidak sesuai aturan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang sanksi dan aturan penggunaan jalan umum digunakan untuk kepentingan pribadi terlebih dahulu kita akan mendefenisikan apa itu pengertian Jalan Umum. Menurut pasal 01 angka (5) Undang – undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. Dan Menurut kelompoknya jalan umum terdiri dari; Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan kota, dan Jalan Desa.
Persoalan yang terjadi, masyarakat seringkali menutup jalan umum untuk kepentingan pribadinya untuk pesta pernikahan/hajatan sehingga kadangkala timbul pertanyaan boleh atau tidakkah penutupan jalan umum di gunakan untuk kepentingan pribadi dimaksud. menjawab isu di masyarakat bahwa sebenarnya Penutupan Jalan Umum diperbolehkan di gunakan untuk kepentingan pribadi sepanjang sesuai aturan dan prosedural serta tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Hal ini diatur dalam pasal 128 ayat (1) jo Pasal 129 ayat (1) Undang – undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aturan jalan, yang menjelaskan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif. dan juga bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Sebagaimana bunyi pasal tersebut diatas merupakan rujukan hukum bagi si pemilik kepentingan yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pesta/hajatan. Dan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 Undang – undang tentang lalu lintas si pemilik acara harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum waktu pelaksanaan, terkecuali dalam hal orang kematian.
Klasifikasi dalam memperoleh izin penggunaan jalan harus disesuaikan dengan sifat serta kelompok jalan yang hendak digunakan seperti ; Penggunaan Jalan nasional dan provinsi harus mendapatkan izin dari kapolda atau bisa juga didelegasikan kepada Direktur lalu lintas, penggunaan jalan kabupaten/kota harus mendapatkan izin dari kapolres/kapolresta, dan kapolsek/kapolsekta untuk penggunaan jalan desa. dengan melampirkan; foto copy penyelenggara / penanggung jawab kegiatan, menjelaskan secara tertulis waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, estimasi jumlah orang yang akan hadir serta peta lokasi maupun jalan alternatif yang akan digunakan. Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Dengan pemerintah telah memberikan payung hukum bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi (pesta/hajatan) sudah seyogiyanya pula masyarakat mengikuti prosedur dan mentaati aturan yang berlaku dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, tidak serta merta asal langsung menutup jalan sehingga tidak merugikan orang lain.
Terhadap masyarakat yang mengabaikan prosedur/aturan yang berlaku dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas diancam dengan hukuman 9 Tahun penjara, hal ini diatur secara tegas dalam pasal 192 butir (1) KUH Pidana.
Untuk itu kita berharap semakin kedepannya secara bersama baik pemerintah dan non pemerintah mensosialisasikan prosedural/aturan dalam penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi (pesta/hajatan) Menghindari jangan sampai menimbulkan bahaya / kerugian bagi pengguna jalan lainnya maupun pihak yang mengadakan acara. (*)