Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara, Hakim Putus Bebas Tjik Maimunah. RAN Menduga Hakim Tak Adil

  • Whatsapp
Sidang putusan Terdakwa Tjik Maimunah di putus bebas Majelis Hakim di PN Palembang (Foto.Sya)
Sidang putusan Terdakwa Tjik Maimunah di putus bebas Majelis Hakim di PN Palembang (Foto.Sya)

Kawal Jaksa Kasasi dan Siapkan Fakta Laporkan Hakim

PALEMBANG, newshanters.com Tjik Maimunah Binti Jaelani selaku terdakwa kasus tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan membuat SPH diatas tanah/lahan 16.900 Meter ber Sertifikat Hak Milik (SHM), milik saksi korban Ratna Juwita Nasution.

Dimana terdakwa Tjik Maimunah yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, namun sebaliknya terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas seperti dalam putusan Majelis Hakim.  

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution yakni Dr Razman Arif Nasution SH SAg MA Ph.D.

Mengenai putusan bebas Tjik Maimunah yang diberikan Majelis Hakim, RAN panggilan singkat dari Razman Arif Nasution mengatakan, sejak 2 jam yang lalu perwakilannya di Palembang sdr. Alex dan kliennya Ibu Ratna Juwita Nasution sudah melaporkan pertengahan jalanannya putusan.

“Sudah terindikasi ini akan bebas, karena itu saya sangat keberatan dan klien saya juga keberatan, kita tetap melakukan upaya hukum, melakukan kasasi ke Makamah Agung. Saya akan mempelajari putusan itu seperti apa,” ungkap RAN kepada wartawan melalui Video Call dari Kota Banda Aceh, Rabu (25/08/21).   

Lanjut RAN, akan secara cepat melaporkan 3 orang hakim dalam hal ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Toch Simanjuntak, bahwa telah menduga keras Majelis Hakim telah bertindak tidak adil dan bahkan mengesampingkan kesaksian dari saksi yang sangat terang benderang. Menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik dari kliennya ibu Ratna Juwita Nasution.

“Dan inilah serangkaian tugas saya terkait dugaan mafia tanah dan saya ingatkan bahwa persoalan ini tidak akan selesai begitu saja. Mungkin putusan-putusan yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang atau Sumsel selama ini tidak akan ada perlawanan. Namun Saya adalah simbol dari perlawanan, ingat Razman Arif Nasution adalah simbol dari perlawanan, jika kami duga keras ada penegakan hukum yang tidak tegak lurus, karena itu saya tidak perduli dia siapa, siapa dibelakang dia. Kami akan mengawal agar jaksa melakukan prestasi di Makamah Agung,” tegas Razman.

Disamping itu RAN menuturkan, berikutnya akan menyiapkan fakta-fakta bahwa Toch Simanjuntak dan 2 rekannya ini akan dilaporkan ke Komisi Yudisial, ke Makamah Agung bidang Pengawasan, DPR RI bidang hukum.

Sementara korban Ratna Juwita Nasution mengatakan, sudah dari awal menilai hakim sepertinya berpihak kepada terdakwa, terlihat dari perlakuan hakim terhadap terdakwa Tjik Maimunah.

“Anehnya putusan hakim ini singgung masalah umur, seolah-olah hakim ini mengalihkan hukuman untuk terdakwa Tjik Maimunah, kelihatan untuk berpihak ke Maimunah. Sementara untuk di Perdata, PTUN surat-surat menyatakan Tjik Maimunah kelahiran tahun 1947, kenapa di pidana berubah. Jadi hakim kita ini tidak perlu lagi kesaksian dari saksi, tidak perlu lagi keterangan dari jaksa yang dia perlukan keterangan dari terdakwa, yah namanya terdakwa harus membela diri dia dong, kenyataannya itulah yang dipenuhi hakim. jadi bagaimana hukum di negara kita ini, hancur negara, rusak negara kalau hakim seperti ini,” ucapnya sedih bercampur kesal.

Masih menurut Ratna Juwita Nasution, harusnya hakim itu mempersoalkan terdakwa telah membuat surat diatas sertifikat yang sah dan surat terdakwa adalah SPH. “Sertifikat saya diakui BPN kok yang didengar cuma keterangan Tjik Maimunah, keterangan saksi apa gunanya dihadirkan saksi, seharusnya gak usah disidangkan kemarin,”pungkasnya.           

Sebelumnya didalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Sumsel, Rabu (25/08/21), Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum menyatakan, terdakwa Tjik Maimunah Binti M Jaelani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga atau dakwaan keempat dan seterusnya.

“Membebaskan terdakwa Tjik Maimunah Binti M Jaelani dari segala dakwaan penuntut umum tersebut.  Merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan terdakwa Tjik Maimunah Binti M Jaelani dalam keadaan semula,” ucap Toch Simanjuntak.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar, mengatakn tadi sudah dengar sendiri yah putusannya bebas. “Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi dan kita akan melaporkan ke pimpinan dahulu, waktu yang sudah ditentukan selama 7 hari,”kata Kiagus Anwar.  

Disinggung mengenai hakim melakukan putusan bebas, diantaranya soal umur terdakwa yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU, Kiagus Anwar menegaskan, silakan itu kan pendapat hakim, hakim hanya mendengar kererangan terdakwa.

“Namun kalau kita berpegangan dengan surat-surat, keterangan diawal ketika penyidikan, sebelum baca surat dakwaan, bahwa terdakwa membenarkan indentitasnya. Bahwa terdakwa lahir pada 9 Februari 1947. Untuk pertimbangan hakim kalau kita dengar unsur-unsur pasal dilakukan penuntut umum semua tidak terbukti, dan ini akan kita bantah dalam memori banding kita nanti,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, diketahui pada tangga 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah. (Sya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *