Jaksa Agung RI Lantik Amran Menjadi Kejati Sumbar. 7 Poin Pesan Jaksa Agung

Jaksa Agung Burhanuddin melayik kejati Sumbar Amran JUmat (27/12/2019)

[one_third_last]Jakarta. Newshanter.com Jaksa Agung ST Burhanudin melantik sejumlah Pejabat Eselon II, 13 diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).Ke 13 Kajati tersebut terdapat Kajati Sumatera Barat Amran SH MH yang merupakan putra Riau.

Amran sebelum menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. ia mengantikan Priyanto SH.MH Kejati sumbar yang dilantik menjadi Kejati Jawa Tengah di Semarang.Pelantikan betjalan lancar dan khimad.

Dihadiri Wakil Jaksa Agung RI.Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan,dan Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Setia Untung Armadi Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI, Ketua Umum,Segenap Ibu-Ibu Pengurus, dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanatnya mengatakan, Prosesi ini tidak sekadar kegiatan seremonial semata,melainkan
merupakan momen yang tepat untuk mengingatkan kita kembali bahwa tugas dan jabatan yang diemban melekat didalamnya
konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar, untuk mendedikasikan diri secara total dan penuh pengabdian dalam
memastikan terselenggaranya dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.

Untuk mewujudkan membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, kepada saudara-saudara saya memberikan tujuah poin penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu:

1. Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.

2. Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu
juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan
tatanan dan kearifan lokal

3. Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha
untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan
ekonomi nasional.

4. Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen
pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung
terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan rakyat.

5. Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan
jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih
pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau
diunggah melalui media sosial yang dimiliki.

6. Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari
upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama.

7. Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan (een en ondelbaar)”. Jauhi sikap egosektoral,perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Selain itu Burhanudin mengingatkan kepada para kajati baru dilantik, bahwa menjadi pimpinan tidak sekedar memimpin di belakang meja namun harus turun ke bawah untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan. Oleh
karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf/jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah. Untuk itu lakukan dan laksanakan 7 (tujuh) poin penekanan tugas diatas agar k edepan Kejaksaan menjadi instansi yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat.

Sedangkan bagi para Kajati yang wilayah hukumnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2020, agar senantiasa mengawal dan menjaga proses pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Upayakan penegakan hukum yang dapat memfasilitasi.(zainal Piliang)

Pos terkait